Security

Dua Warga Nigeria Diekstradisi ke AS atas Kasus Sextortion yang Menewaskan Dua Remaja

Dua pria asal Nigeria yang diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) menghadapi dakwaan terkait jaringan sextortion yang berujung pada kematian dua korban di bawah umur di Mississippi dan North Carolina.

Keduanya, Adebola Festus Adekunle (26) dan Mudasiru Afeez Olawale (24), telah ditangkap di Nigeria pada Agustus 2023 dalam operasi penegakan hukum internasional bernama Operation Artemis.

Operasi tersebut ditujukan untuk membongkar jaringan sextortion yang beroperasi dari Nigeria dan menargetkan anak-anak di AS maupun berbagai negara lainnya.

Kedua tersangka baru diekstradisi ke AS pada Kamis dan kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam skema pemerasan seksual terhadap korban di bawah umur.

Sextortion Menargetkan Korban dengan Ancaman Penyebaran Konten Pribadi

Sextortion merupakan bentuk pemerasan online yang menggunakan foto atau video seksual sebagai alat untuk mengancam korban.

Pelaku dapat memperoleh konten tersebut melalui berbagai cara, termasuk peretasan, manipulasi, atau paksaan terhadap korban. Setelah memperoleh materi pribadi, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak memenuhi tuntutan mereka.

Dalam sejumlah kasus, pelaku juga dapat menjual konten curian melalui marketplace kriminal atau membagikan informasi pribadi korban kepada pelaku lain.

Informasi yang dibagikan dapat mencakup nama, tanggal lahir, alamat email, nomor telepon, hingga username media sosial. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk memberikan tekanan tambahan kepada korban agar mengirimkan lebih banyak foto atau video pribadi.

Ketika korban merupakan anak-anak atau remaja, tekanan psikologis yang ditimbulkan dapat menjadi sangat berat.

Diduga Berkaitan dengan Kematian Dua Korban

Kasus yang menjerat Adekunle dan Olawale memiliki konsekuensi serius karena skema sextortion yang diduga melibatkan mereka dikaitkan dengan kematian dua korban di bawah umur, masing-masing di Mississippi dan North Carolina.

Adekunle menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak yang mengakibatkan kematian, produksi materi pelecehan seksual terhadap anak, coercion dan enticement terhadap anak di bawah umur, serta ancaman lintas negara dengan tujuan melakukan pemerasan.

Sementara itu, Olawale menghadapi dakwaan terkait eksploitasi seksual terhadap anak, coercion dan enticement terhadap anak di bawah umur, distribusi materi pornografi anak, serta sejumlah pelanggaran lainnya.

Jika dinyatakan bersalah, keduanya dapat menghadapi hukuman penjara yang sangat berat. Dakwaan eksploitasi seksual terhadap anak yang mengakibatkan kematian memiliki hukuman minimum wajib 30 tahun penjara.

Beberapa dakwaan lainnya juga dapat membawa hukuman puluhan tahun hingga penjara seumur hidup.

Ditangkap dalam Operation Artemis pada 2023

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Agustus 2023 sebagai bagian dari Operation Artemis, sebuah operasi bersama penegak hukum internasional yang berfokus pada jaringan sextortion berbasis Nigeria.

Setelah berada di Nigeria selama sekitar tiga tahun, keduanya akhirnya dibawa ke AS untuk menjalani proses hukum.

Penegak hukum AS menegaskan bahwa upaya mengejar pelaku sextortion akan terus dilakukan meskipun aktivitas kriminal tersebut dijalankan dari luar wilayah Amerika.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa lokasi pelaku tidak selalu menjadi penghalang dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang melibatkan korban di berbagai negara.

FBI Kembali Peringatkan Ancaman Sextortion

Kasus tersebut muncul ketika FBI kembali meningkatkan perhatian terhadap ancaman sextortion yang menargetkan pengguna internet, termasuk anak-anak.

Awal Agustus 2026, FBI memperingatkan bahwa pelaku siber menargetkan akun media sosial milik anak-anak maupun orang dewasa untuk mencuri foto dan video eksplisit. Konten tersebut kemudian dapat digunakan sebagai alat pemerasan.

FBI sebelumnya juga telah memperingatkan adanya peningkatan besar dalam laporan sextortion. Lembaga tersebut mendorong korban yang menerima ancaman untuk segera menghubungi penegak hukum dan menghentikan komunikasi dengan pelaku.

Berbagai kasus penindakan menunjukkan bahwa pelaku sextortion dapat menghadapi hukuman penjara yang sangat panjang jika berhasil ditangkap.

Pada Mei 2026, seorang pria asal Kanada dijatuhi hukuman 33 tahun penjara setelah terbukti menargetkan lebih dari 145 anak di AS dalam skema sextortion yang berlangsung selama delapan tahun. Beberapa korbannya bahkan masih berusia enam tahun.

Dalam kasus lain, seorang anggota kelompok kejahatan siber online yang dikenal sebagai The Com dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah mengaku bersalah atas kasus pemerasan dan sejumlah pelanggaran seksual terhadap hampir 120 korban di berbagai negara.

Kasus Adekunle dan Olawale kembali memperlihatkan dampak serius sextortion, terutama ketika korban merupakan anak-anak dan pelaku menggunakan ancaman penyebaran konten pribadi untuk mempertahankan tekanan terhadap mereka.

Sumber: FBI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Back to top button