Peretas Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahun atas Peretasan Pelabuhan Rotterdam dan Antwerp

Pengadilan Banding Amsterdam menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang warga negara Belanda berusia 44 tahun atas serangkaian kejahatan serius, termasuk peretasan sistem komputer dan percobaan pemerasan. Vonis ini menegaskan kembali putusan pengadilan tingkat pertama, meski terdakwa sempat mengajukan banding dengan alasan pelanggaran prosedur penyadapan.
Terdakwa ditangkap pada 2021 dan divonis bersalah pada 2022 oleh Pengadilan Distrik Amsterdam. Dalam proses banding, ia berargumen bahwa aparat penegak hukum memperoleh bukti secara tidak sah melalui penyadapan komunikasinya di layanan pesan terenkripsi end-to-end Sky ECC. Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut karena pembela gagal membuktikan adanya pelanggaran prosedural yang merugikan hak terdakwa atas peradilan yang adil.
Kasus ini terkait operasi penegakan hukum internasional pada 2021 yang berhasil membongkar Sky ECC—langkah yang kemudian memicu penangkapan CEO layanan tersebut dan banyak penggunanya. Dampak operasi tersebut berlanjut hingga tahun berikutnya. Meski pengadilan membebaskan terdakwa dari satu dakwaan narkotika terkait impor 5.000 kilogram kokain, dakwaan utama lainnya tetap dipertahankan.
Peretasan Sistem Pelabuhan untuk Selundupkan Narkoba
Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah karena turut serta dalam peretasan sistem komputer di pelabuhan Rotterdam, Barendrecht, dan Antwerp. Tujuan peretasan ini adalah memperoleh akses ke sistem logistik pelabuhan agar penyelundupan narkoba dapat dilakukan tanpa terdeteksi.
Menurut putusan, terdakwa membantu meretas sistem IT sebuah perusahaan logistik pelabuhan melalui karyawan yang memasukkan USB berisi malware ke jaringan internal. Pengadilan tidak merinci apakah para karyawan tersebut ditipu atau disuap. Aksi ini memungkinkan penyerang menanam remote access tool (RAT), mengekstraksi data dari basis data internal, serta mencegat data saat transmisi.
Selain peretasan, otoritas menyebut bahwa antara 15 September 2020 hingga 24 April 2021, terdakwa bersama pihak lain mencoba menjual kembali malware beserta panduan penggunaannya. Aktivitas ini memperkuat perannya dalam ekosistem kejahatan siber yang memfasilitasi perdagangan narkoba lintas negara.
Putusan Akhir
Atas peretasan komputer untuk memfasilitasi perdagangan narkoba, keterlibatan dalam impor 210 kilogram kokain ke Belanda, serta percobaan pemerasan, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun. Putusan ini menegaskan sikap tegas peradilan terhadap kejahatan siber yang berdampak langsung pada keamanan rantai pasok dan perdagangan ilegal internasional.








