News

Uni Eropa Denda Google Rp16 Triliun Terkait Search dan Play Store

Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar €890 juta kepada Google setelah menyatakan perusahaan tersebut melanggar Digital Markets Act (DMA) dalam layanan Google Search dan Google Play. Nilai tersebut setara sekitar $1 miliar, atau lebih dari Rp16 triliun jika mengacu pada kisaran kurs saat ini.

Keputusan ini diumumkan pada 23 Juli 2026 dan terdiri dari dua putusan terpisah. Denda pertama sebesar €460 juta dijatuhkan karena Google dinilai memberi perlakuan istimewa terhadap layanan miliknya di hasil pencarian. Denda kedua sebesar €430 juta terkait pembatasan terhadap pengembang aplikasi dalam mengarahkan pengguna ke kanal pembelian alternatif di luar Google Play.

Google Search Dinilai Mengutamakan Layanan Sendiri

Dalam kasus Google Search, regulator Uni Eropa menyatakan Google memberikan posisi lebih menonjol kepada layanan miliknya, termasuk shopping, hotel, transportasi, dan hasil olahraga. Praktik tersebut dianggap melanggar kewajiban DMA yang mengharuskan platform gatekeeper memperlakukan layanan pihak ketiga secara adil, transparan, dan non-diskriminatif dalam ranking hasil pencarian.

Komisi menyoroti bahwa layanan milik Google dapat muncul di posisi atas hasil pencarian atau ditampilkan dengan visual dan filter yang lebih kaya, sementara layanan serupa dari pihak ketiga tidak memperoleh tingkat visibilitas yang sama. Bagi Uni Eropa, desain seperti ini dapat mengurangi peluang pesaing untuk bersaing secara seimbang di pasar digital.

Aturan Google Play Juga Dipersoalkan

Putusan kedua berkaitan dengan aturan anti-steering di Google Play. Di bawah DMA, pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play harus dapat memberi tahu pengguna tentang penawaran alternatif, termasuk opsi yang lebih murah, dan mengarahkan mereka untuk menyelesaikan pembelian melalui website atau app store pihak ketiga.

Regulator menilai Google belum memenuhi kewajiban tersebut karena masih membatasi cara pengembang berkomunikasi, mempromosikan penawaran, dan menyelesaikan kontrak dengan pengguna melalui kanal distribusi pilihan mereka. Komisi juga menyatakan biaya terkait steering yang dikenakan Google, termasuk durasi penagihannya, melampaui batas yang dianggap sesuai dengan DMA.

Google Diberi Waktu 60 Hari

Komisi Eropa memerintahkan Google untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Jika tidak mematuhi keputusan dalam waktu 60 hari, perusahaan berisiko menghadapi denda berkala hingga 5% dari omzet global hariannya.

Google sendiri masih dapat mengajukan banding atas keputusan ini. Komisi juga mencatat bahwa Google telah mulai menguji perubahan pada tampilan layanan miliknya di hasil pencarian dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan steering di Google Play. Meski begitu, regulator menilai langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi kepatuhan efektif terhadap DMA.

Kasus ini menambah panjang daftar tekanan regulasi terhadap Google di Eropa. Sebelumnya, perusahaan juga menghadapi denda besar terkait bisnis adtech, aturan cookie dan iklan, serta praktik Android yang dinilai mendorong penggunaan Google Search dan Chrome.

Sumber: European Commission

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Back to top button