Prancis Tangkap Kru Feri Italia Terkait Malware

Otoritas Prancis menangkap dua kru kapal feri penumpang asal Italia yang diduga menginfeksi sistem kapal dengan malware. Perangkat lunak berbahaya tersebut berpotensi memberi kendali jarak jauh atas kapal, menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan maritim.
Kronologi Penangkapan
Menurut kantor kejaksaan Paris, seorang warga Bulgaria yang turut ditahan akhirnya dibebaskan tanpa dakwaan. Sementara itu, seorang kru asal Latvia yang baru bergabung dengan kapal Fantastic milik perusahaan pelayaran Grandi Navi Veloci (GNV) tetap ditahan dan telah dipindahkan ke Paris pada Minggu lalu.
Kru asal Latvia tersebut menghadapi tuduhan berkonspirasi menyusup ke sistem komputer atas nama kekuatan asing. Dugaan ini muncul setelah ditemukannya remote access tool di dalam sistem kapal.
Investigasi Lanjutan
Direktorat Jenderal Keamanan Internal Prancis (DGSI) menyita sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Investigasi dilakukan di bawah arahan hakim penyidik dan bekerja sama dengan otoritas Italia.
Malware pertama kali ditemukan oleh pihak GNV saat kapal berlabuh di pelabuhan Sète, Mediterania. Perusahaan segera melaporkan temuan tersebut kepada otoritas Italia dan DGSI. GNV menegaskan bahwa malware berhasil dinetralisir tanpa menimbulkan dampak pada operasional kapal.
Dugaan Interferensi Asing
Menteri Dalam Negeri Prancis, Laurent Nuñez, mengonfirmasi bahwa kasus ini terkait dugaan campur tangan asing. Ia menyebut upaya peretasan terhadap sistem pemrosesan data kapal sebagai masalah serius. Meski tidak menyebut negara tertentu, Rusia kerap dikaitkan dengan berbagai operasi sabotase di Eropa dalam beberapa tahun terakhir.
Serangan Siber Lain di Prancis
Kasus ini terjadi bersamaan dengan insiden lain yang menimpa Kementerian Dalam Negeri Prancis. Nuñez mengungkapkan bahwa server e-mail kementerian diretas dalam sebuah serangan siber. Seorang tersangka berusia 22 tahun telah ditangkap dan didakwa melakukan akses ilegal terhadap sistem data pribadi terotomatisasi sebagai bagian dari kelompok terorganisir. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.








