Security

Pria 68 Tahun Divonis 6 Tahun Penjara Usai Raup Rp20 Miliar dari Layanan IPTV Ilegal

Seorang pria berusia 68 tahun di Inggris dijatuhi hukuman penjara lebih dari enam tahun setelah terbukti mengoperasikan layanan siaran televisi protokol internet (Internet Protocol Television / IPTV) ilegal. Operasi pembajakan konten tersebut tercatat meraup keuntungan hingga £980.812 (sekitar 1,3 juta USD atau setara Rp20 miliar) selama tiga tahun masa operasionalnya.

Penyelidikan yang dipimpin oleh unit kejahatan hak kekayaan intelektual kepolisian (Police Intellectual Property Crime Unit / PIPCU) dari City of London Police mengungkap bahwa pelaku bernama Milan Ibrahim menjalankan operasi ilegal berskala canggih (sophisticated operation) yang mendistribusikan konten bajakan ke pelanggan di wilayah Inggris maupun mancanegara.

Pembajakan Siaran Premier League dan Penyitaan 80 Server

Menurut temuan PIPCU, layanan IPTV ilegal tersebut menjual kembali siaran tanpa izin dari berbagai pemegang hak siar terkemuka dunia, termasuk Premier League, Sky, BBC, ITV, serta studio film di bawah naungan Motion Picture Association (MPA).

Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan di kawasan Chorley, pihak kepolisian menyita dan mematikan total 80 unit server yang menjadi tulang punggung distribusi siaran bajakan:

  • Penghentian Operasional: Penyitaan 80 server secara langsung memutus seluruh aliran siaran ilegal yang diterima oleh ribuan pelanggan.
  • Potensi Jeratan Hukum bagi Pengguna: Data yang diperoleh dari penyitaan server berpotensi digunakan untuk mengidentifikasi para pelanggan layanan, yang dapat menghadapi denda administratif maupun sanksi hukum terkait pendanaan pelanggaran hak cipta.
  • Penyitaan Aset Kejahatan: Kepolisian memastikan pelaku akan menghadapi persidangan lanjutan di bawah Proceeds of Crime Act guna menyita seluruh aset dan mengembalikan dana hasil tindak kejahatan tersebut.

Respons Industri Penyiaran

Direktur Penegakan Hukum Legal Premier League, Stefan Sergot, menyebut operasi penindakan ini sebagai langkah krusial dalam melindungi hak siar resmi, serta menggambarkan jaringan yang dikelola Ibrahim sebagai salah satu penyedia layanan pembajakan paling menonjol dan bertahan lama di Inggris.

Catatan pemerintah Inggris menunjukkan bahwa Ibrahim sebelumnya pernah menjabat sebagai direktur di CTU Systems, sebuah perusahaan pemasaran perangkat lunak IPTV yang kini telah dibubarkan, meski otoritas setempat belum mengaitkan perusahaan tersebut secara langsung dengan kasus pidana yang sedang diproses.

Sumber: BleepingComputer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Back to top button