TikTok Sepakati Penyelesaian Denda 400 Juta Dolar AS dengan Pemerintah AS Terkait Pelanggaran COPPA

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) resmi mengumumkan kesepakatan penyelesaian senilai 400 juta dolar AS dengan platform media sosial TikTok, ByteDance, serta entitas terafiliasinya. Kesepakatan ini mengakhiri proses litigasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (Children’s Online Privacy Protection Act atau COPPA).
Platform video pendek besutan raksasa teknologi Tiongkok ByteDance tersebut sebelumnya digugat oleh DoJ pada tahun 2024 atas tuduhan pelanggaran privasi data anak-anak yang telah berlangsung sejak 2019. Gugatan ini memperpanjang catatan hukum platform tersebut setelah pendahulunya, Musical.ly, pada tahun 2019 sempat menyetujui penyelesaian senilai 5,7 juta dolar AS dengan Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission atau FTC) terkait pengumpulan data ilegal pengguna di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.
Hasil Investigasi dan Rincian Pelanggaran Regulasi
Langkah hukum terbaru ini bermula dari hasil investigasi lanjutan yang dilimpahkan oleh FTC ke DoJ, menyusul temuan bahwa TikTok terus mengabaikan ketentuan COPPA meskipun sebelumnya telah berkomitmen untuk patuh.
Berdasarkan penyelidikan DoJ, TikTok dituding secara sadar membiarkan anak-anak di bawah 13 tahun membuat akun reguler di luar mode terbatas (Kids Mode). Selain itu, platform tersebut dituduh:
- Mengumpulkan dan menyimpan data pribadi anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua yang sah.
- Gagal menghapus akun serta data pribadi ketika orang tua mengajukan permintaan penghapusan.
- Mengoperasikan prosedur yang tidak memadai dalam mengidentifikasi dan menertibkan akun-akun pengguna di bawah umur.
Skema Pembayaran Denda dan Evaluasi Kepatuhan
Kesepakatan penyelesaian ini menjadi salah satu penegakan sanksi finansial terbesar dalam sejarah penegakan hukum kasus COPPA. Berdasarkan poin perjanjian:
- TikTok diwajibkan membayar 300 juta dolar AS secara langsung.
- Tambahan 100 juta dolar AS akan dibayarkan apabila pengadilan membatalkan dekrit persetujuan sebelumnya yang melibatkan Musical.ly.
Pihak DoJ mencatat bahwa penyelesaian ini tercapai setelah TikTok melakukan perombakan menyeluruh pada struktur kepemilikan, tata kelola data, dan kepatuhan hukum sejak 2024. Otoritas AS juga mengakui adanya perbaikan signifikan pada kebijakan retensi privasi, pengetatan kontrol usia pengguna, serta penguatan fitur pengawasan orang tua.
Kendati demikian, pengumuman ini menegaskan bahwa kesepakatan damai ini murni menyelesaikan tuduhan yang diajukan tanpa adanya putusan yudisial resmi yang menyatakan TikTok atau ByteDance bersalah secara hukum.
Sumber: Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ)








