Google Gagal Batalkan Denda Antimonopoli €4,1 Miliar dari Uni Eropa

Google resmi kehilangan upaya banding terakhirnya untuk membatalkan denda antimonopoli sebesar €4,125 miliar (sekitar US$4,7 miliar) yang dijatuhkan oleh Uni Eropa terkait praktik bisnis Android.
Melalui putusan terbaru, Court of Justice of the European Union (CJEU) menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar sistem operasi mobile untuk memperkuat layanan Google Search dan browser Chrome.
Berawal dari Investigasi Tahun 2018
Kasus ini bermula dari keputusan Komisi Eropa pada 2018 yang menyimpulkan bahwa Google menerapkan sejumlah praktik bisnis yang menghambat persaingan di ekosistem Android.
Beberapa praktik yang dinilai melanggar aturan persaingan usaha meliputi:
- Mewajibkan produsen perangkat memasang Google Search dan Google Chrome sebagai syarat memperoleh lisensi Google Play Store.
- Melarang produsen menjual perangkat yang menggunakan versi Android yang tidak disetujui Google melalui perjanjian anti-fragmentation.
- Memberikan insentif pembagian pendapatan kepada produsen yang hanya memasang Google Search secara eksklusif.
Komisi Eropa menilai kebijakan tersebut memperkuat dominasi Google sekaligus membatasi peluang kompetitor untuk bersaing di platform Android.
Nilai Denda Sempat Dikurangi
Pada 2022, General Court of the European Union memang membatalkan sebagian kecil temuan terkait skema pembagian pendapatan tersebut.
Akibatnya, besaran denda dikurangi dari €4,34 miliar menjadi €4,125 miliar.
Namun, sebagian besar keputusan Komisi Eropa tetap dipertahankan.
Google kemudian mengajukan banding terakhir ke CJEU, tetapi kini seluruh upaya hukumnya resmi ditolak.
CJEU: Google Tetap Melanggar Aturan Persaingan
Dalam putusannya, CJEU menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya telah melakukan penilaian yang tepat terhadap dampak antipersaingan dari perjanjian Android milik Google.
Pengadilan juga menegaskan bahwa:
- Perjanjian pra-instalasi Google Search dan Chrome membatasi persaingan.
- Kebijakan anti-fragmentation memperkuat posisi dominan Google di ekosistem Android.
- Tidak selalu diperlukan analisis skenario alternatif (counterfactual analysis) untuk membuktikan adanya penyalahgunaan posisi dominan.
Dengan putusan tersebut, denda sebesar €4,125 miliar resmi berkekuatan hukum tetap.
Google Sebut Android Tetap Terbuka
Menanggapi keputusan tersebut, Google menyatakan bahwa Android merupakan platform yang terbuka, gratis, dan memberikan banyak pilihan kepada pengguna maupun produsen perangkat.
Perusahaan juga menilai putusan tersebut lebih mencerminkan kondisi pasar beberapa tahun lalu, bukan situasi ekosistem mobile saat ini.
Menurut Google, sejak keputusan awal Komisi Eropa pada 2018, perusahaan telah melakukan berbagai perubahan, di antaranya:
- Merevisi perjanjian kerja sama dengan mitra perangkat.
- Menambahkan lebih banyak opsi pilihan layanan bagi pengguna sejak 2021.
- Melakukan lebih dari 20 perubahan produk setelah Digital Markets Act (DMA) mulai berlaku pada 2024.
Google juga berpendapat bahwa regulator Uni Eropa kurang mempertimbangkan persaingan yang datang dari Apple iOS, yang menurut perusahaan merupakan pesaing utama Android di pasar perangkat mobile maupun pengembangan aplikasi.
Meski demikian, putusan CJEU menutup seluruh jalur banding Google dalam kasus antimonopoli Android yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sumber: Court of Justice of the European Union








