Pria Asal New York Didakwa Atas Kasus Pelecehan Mahasiswi Menggunakan Foto Bugil Berbasis AI

Seorang pria asal New York harus menghadapi dakwaan hukum atas tindakan penguntitan siber (cyberstalking). Pria tersebut diduga kuat menyebarkan foto bugil hasil fabrikasi kecerdasan buatan (AI-generated) serta memalsukan pesan-pesan bernada rasis menggunakan profil media sosial fiktif untuk melecehkan seorang mahasiswi di sebuah universitas di wilayah Georgia.
Terdakwa yang diketahui bernama Anthony Belford (21 tahun) telah menjalani proses dakwaan di pengadilan pada 10 Juni setelah dewan juri federal mengeluarkan surat dakwaan resmi yang menjeratnya dengan satu pasal pelanggaran cyberstalking.
Berdasarkan rekam jejaknya, Belford dan korban sebelumnya sempat berkuliah di universitas yang sama selama tahun akademik 2023–2024. Setelah korban memutuskan untuk pindah studi ke sebuah perguruan tinggi di Georgia pada Agustus 2024, Belford yang mengetahui perpindahan tersebut dilaporkan mulai menyusun rencana untuk menjadikan korban sebagai target aksi kejahatannya di tempat baru.
Berdasarkan dokumen persidangan, sepanjang periode bulan Januari hingga Maret 2025, terdakwa secara sengaja membuat serangkaian akun palsu di berbagai platform populer seperti Instagram, LinkedIn, Reddit, X, Strava, hingga Yahoo. Akun-akun kloning tersebut digunakan untuk menyamar sebagai korban sekaligus menyebarkan foto-foto bugil rekayasa AI. Tidak hanya itu, terdakwa juga menyebarkan klaim palsu yang memfitnah korban telah melontarkan pernyataan rasis yang menyudutkan mahasiswa kulit hitam serta pernyataan anti-Muslim.
Dalam salah satu aksi spesifiknya, Belford diduga membuat profil LinkedIn palsu dengan memasang foto bugil korban hasil rekayasa AI sebagai foto profil utamanya. Terdakwa juga memanfaatkan akun email Yahoo yang telah dimanipulasi (spoofed email) untuk mengirimkan foto syur buatan AI tersebut langsung kepada ibu kandung korban demi menciptakan tekanan psikologis yang lebih berat.
Tindakan perundungan digital dan penguntitan ini sebenarnya sudah dimulai sejak keduanya masih berada di satu kampus yang sama pada tahun ajaran 2023–2024. Namun, intensitas gangguan tersebut justru terus berlanjut dan semakin memburuk bahkan setelah korban mengisolasi diri dengan pindah kuliah ke wilayah Georgia.
Jaksa Wilayah Amerika Serikat, Theodore S. Hertzberg, menyatakan bahwa Belford diduga telah melancarkan kampanye online berbahaya dalam durasi waktu yang panjang. Terdakwa bersembunyi di balik akun media sosial dan email palsu demi melecehkan, mengintimidasi, serta menimbulkan tekanan emosional yang sangat hebat pada korbannya melalui penyebaran pesan rasisme dan konten pornografi siber berbasis AI.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan cyberstalking dan segala bentuk pelecehan online lainnya memiliki dampak destruktif yang sama berbahayanya dengan kekerasan fisik, di mana tindakan tersebut mampu menghancurkan kehidupan seseorang serta mengganggu stabilitas komunitas. Oleh karena itu, para korban kejahatan siber diimbau untuk tidak menderita dalam keheningan dan segera melaporkan insiden yang dialami kepada aparat penegak hukum.
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menambahkan bahwa hukum federal secara tegas melarang keras tindakan membagikan atau mengancam untuk menyebarkan gambar intim—termasuk yang dibuat menggunakan teknologi AI—tanpa adanya persetujuan eksplisit (consent) dari pihak yang bersangkutan. Pemerintah mendesak para korban untuk segera melaporkan pelanggaran semacam ini kepada Biro Investigasi Federal (FBI) serta memberikan peringatan kepada Komisi Perdagangan Federal (FTC) apabila platform media sosial terkait gagal menghapus konten intim tersebut dalam kurun waktu 48 jam setelah permintaan penghapusan diajukan.
Sebagai langkah preventif, informasi panduan mengenai cara melindungi diri dari upaya penguntitan siber serta prosedur penghentian penyebaran gambar atau video tanpa persetujuan di internet kini telah disediakan secara resmi oleh pemerintah melalui platform khusus bernama Take It Down yang diinisiasi oleh FTC.
Kasus pemanfaatan teknologi siber untuk pelecehan seksual ini menambah panjang daftar hitam kejahatan digital di wilayah Amerika Serikat. Pada Maret lalu, seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Jamarcus Mosley dari Alabama juga menyatakan bersalah atas dakwaan cyberstalking, pemerasan, dan penipuan komputer setelah terbukti meretas ratusan akun media sosial milik wanita muda. Pada bulan yang sama, Kyle Svara (26 tahun) dari Illinois juga mengakui kesalahannya karena telah meretas hampir 600 akun Snapchat milik para wanita untuk mencuri foto pribadi mereka yang kemudian dibarter atau diperjualbelikan secara ilegal di forum online.
Sumber: BleepingComputer








