Security

Operasi Lintas Negara: Kejaksaan Agung AS Sita Situs Deepfake Porno CFAKE dan SOCFAKE

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) resmi mengumumkan penyitaan terhadap dua situs web pembuat konten syur palsu raksasa, CFAKE.com dan SOCFAKE.com. Kedua situs tersebut terbukti secara ilegal memproduksi dan menyebarkan gambar serta video bugil berbasis kecerdasan buatan (AI-generated deepfake nudes) tanpa persetujuan korban (nonconsensual).

Langkah hukum ini mencatatkan sejarah baru sebagai aksi penyitaan domain publik pertama yang dilancarkan secara terbuka di bawah payung hukum Undang-Undang TAKE IT DOWN Act.


Target Manipulasi: Tokoh Politik, Selebritas, hingga Anggota Kerajaan

Berdasarkan dokumen afidavit pengadilan, kedua situs tersebut mengincar figur-figur wanita terkenal dari berbagai belahan dunia untuk dijadikan objek konten pornografi palsu.

  • Daftar Kategori Korban: Tokoh politik perempuan, Ibu Negara (First Ladies) dari beberapa negara, anggota keluarga kerajaan, jurnalis, pembawa acara televisi, atlet, musisi, hingga selebritas Hollywood.
  • Metode Pemalsuan: Sistem pada situs memanfaatkan manipulasi algoritma AI untuk menempelkan wajah para tokoh publik tersebut ke tubuh objek foto/video porno standar, sehingga terlihat sangat nyata seolah-olah orisinal.

Penyitaan secara fisik terhadap domain ini dieksekusi oleh agen Homeland Security Investigations (HSI) dan DOJ setelah hakim federal di New Jersey menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum berat. Saat ini, jika pengguna mencoba mengakses kedua situs tersebut, halaman muka situs telah berganti menjadi spanduk maklumat penyitaan resmi berwarna hitam-merah khas logo FBI dan DHS.


Penangkapan Pelaku Utama di Prancis lewat Operasi Intelijen Global

Keberhasilan penutupan jaringan CFAKE dan SOCFAKE ini merupakan buah dari kerja sama intelijen siber tripartit yang melibatkan tiga negara: Amerika Serikat, Italia, dan Prancis.

[Oktober 2025] Kepolisian Siber Italia terima aduan & blokir akses domestik
                          │
                          ▼
[Awal 2026] Italia limpahkan bukti digital ke HSI & DOJ Amerika Serikat
                          │
                          ▼
[Juni 2026] Data forensik dibagikan ke Kepolisian Nasional Prancis
                          │
                          ▼
[10 Juni 2026] Penggerebekan & Penangkapan Operator Utama di Nice, Prancis

Penyelidikan awal sejatinya telah digulirkan oleh Kepolisian Pos dan Siber Italia sejak Oktober 2025 setelah menerima gelombang aduan dari para politisi dan atlet perempuan di Eropa. Otoritas Italia kemudian memblokir akses situs di negaranya dan melimpahkan bukti digital ke AS karena server domain terdaftar di penyedia jasa asal Amerika.

Setelah menganalisis aliran dana, DOJ membagikan data forensik tersebut kepada Kejaksaan Paris. Alhasil, pada 10 Juni 2026, Kepolisian Nasional Prancis berhasil menangkap seorang tersangka utama di kota Nice, Prancis, sekaligus menyita aset mata uang kripto (cryptocurrency) dalam jumlah besar yang diduga kuat sebagai omzet keuntungan dari hasil operasional kedua situs tersebut.


Mengenal TAKE IT DOWN Act: Aturan Tegas Perang Melawan Deepfake

Undang-Undang TAKE IT DOWN Act (terkodifikasi dalam 47 U.S.C. § 223) resmi disahkan menjadi hukum federal di Amerika Serikat pada Mei 2025 silam. Regulasi ketat ini lahir dari inisiatif bipartisan yang didorong secara agresif oleh Ibu Negara AS saat itu, Melania Trump, sebagai bagian dari program perlindungan digital miliknya.

Hukum federal ini menetapkan aturan main baru yang sangat ketat bagi ekosistem internet:

  1. Kriminalisasi Mutlak: Menyebarkan citra intim atau pemalsuan digital (deepfake) yang menampilkan individu teridentifikasi tanpa izin resmi diidentifikasi sebagai tindak pidana federal yang diancam hukuman denda masif hingga kurungan penjara.
  2. Aturan Hapus 48 Jam: Mewajibkan seluruh platform daring, penyedia web hosting, dan media sosial untuk menghapus total konten deepfake porno yang dilaporkan dalam kurun waktu maksimal 48 jam setelah menerima permintaan valid dari korban atau kuasa hukumnya.

“Penyitaan domain ini menandai kemenangan signifikan dalam perang melawan pornografi deepfake,” tegas Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS, Todd Blanche. “Undang-Undang TAKE IT DOWN Act memberi kami instrumen hukum kuat yang sangat dibutuhkan untuk memerangi pelecehan, eksploitasi, dan pembunuhan karakter terhadap perempuan serta anak-anak melalui manipulasi gambar fabrikasi ini.”

Kasus penutupan CFAKE dan SOCFAKE ini menjadi pesan peringatan keras bagi para pengembang platform pembuat konten syur AI di internet. Otoritas penegak hukum global kini tidak lagi sekadar memblokir koneksi secara lokal, melainkan mengejar operator situs hingga ke jalur pidana internasional dan merampas seluruh aset keuangan digital mereka.


Sumber: U.S. Department of Justice (DOJ) Office of Public Affairs & HSI Cyber Crime Center

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Back to top button