Pelaku Sextortion Asal Kanada Divonis 33 Tahun Penjara Setelah Targetkan 145 Anak-Anak

Seorang pria asal Kanada dijatuhi hukuman 33 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas tindakan pemerasan bermodus penyebaran konten seksual (sextortion). Aksi kriminal yang berlangsung selama delapan tahun tersebut menyasar lebih dari 145 korban anak-anak di seluruh wilayah Amerika Serikat, di mana beberapa korban di antaranya masih berusia sangat muda, yakni 6 tahun.
Pelaku bernama Ramanan Pathmanathan (40 tahun) telah resmi menyatakan bersalah pada 30 Januari 2026 atas satu tuntutan tindakan paksaan dan pembujukan terhadap anak di bawah umur, serta satu tuntutan produksi pornografi anak.
Selain vonis hukuman kurungan selama 33 tahun, pengadilan juga mewajibkan Pathmanathan untuk mendaftarkan diri ke dalam pusat data pelaku kejahatan seksual (sex offender) dan menjalani masa pengawasan ketat selama 10 tahun setelah ia bebas nantinya. Saat ini, pelaku diketahui tengah mendekam di penjara Kanada untuk menjalani masa hukuman 12 tahun atas kasus serupa yang diputuskan pada tahun 2022 lalu.
Modus Operandi Kejahatan Sextortion Pelaku
Sextortion merupakan bentuk pemerasan online di mana pelaku mengancam akan menyebarkan foto atau video intim korban ke publik yang didapatkan melalui tipu daya, paksaan, maupun peretasan. Dalam banyak kasus, pelaku biasanya menuntut sejumlah uang agar konten tersebut tidak disebarluaskan.
Namun, dalam kasus Pathmanathan, fokus utama pelaku adalah kepuasan menyimpang dan eksploitasi berkelanjutan. Berdasarkan dokumen persidangan, berikut adalah kronologi dan taktik yang dilancarkan pelaku:
- Menyamar Sebagai Remaja: Sejak Maret 2014 hingga hari penangkapannya pada 10 Maret 2021, pelaku membuat berbagai akun palsu di platform Instagram dan Facebook Messenger. Ia memalsukan identitasnya dan menyamar sebagai seorang remaja laki-laki yang berasal dari New Jersey untuk mendekati para korban.
- Paksaan Melalui Panggilan Video: Saat melakukan panggilan video (video chat), Pathmanathan memaksa anak-anak tersebut untuk melakukan tindakan seksual yang tidak senonoh. Untuk mengarahkan korban yang masih polos, pelaku kerap mengirimkan contoh gambar orang dewasa yang sedang melakukan aktivitas seksual.
- Perekaman Rahasia dan Ancaman: Pelaku merekam seluruh aksi tersebut tanpa sepengetahuan korban dan menyimpannya di dalam komputer desktop miliknya. Ketika korban menolak untuk melanjutkan panggilan video atau memblokir akun media sosial pelaku, Pathmanathan akan mengancam akan mengirimkan rekaman video tersebut kepada keluarga, orang tua, maupun teman-teman sekolah korban.
Imbauan FBI Terkait Ancaman Pemerasan Online
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengutuk keras tindakan kejam pelaku yang telah menghancurkan masa depan dan psikologis banyak anak di bawah umur. Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua di seluruh dunia untuk lebih ketat mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka di media sosial.
Sehubungan dengan maraknya kasus serupa, Biro Investigasi Federal AS (FBI) menegaskan kembali poin-poin krusial bagi siapa saja yang menghadapi ancaman sextortion:
- Putus Kontak Seketika: Jangan pernah menuruti kemauan pelaku dan segera hentikan seluruh komunikasi atau interaksi dengan akun tersebut.
- Jangan Membayar atau Mengirim Konten Tambahan: Menuruti kemauan pelaku tidak akan membuat ancaman berhenti, melainkan akan membuat pelaku meminta hal yang lebih parah.
- Simpan Bukti: Ambil tangkapan layar (screenshot) akun pelaku, nomor telepon, atau obrolan sebagai bukti digital.
- Laporkan ke Penegak Hukum: Segera hubungi pihak kepolisian atau otoritas keamanan siber setempat untuk mendapatkan penanganan hukum dan perlindungan privasi yang tepat.
Sumber: Departemen Kehakiman AS / FBI








