Aksi Peretasan Masif Cloud Snowflake Berakhir di Pengadilan: Pelaku Utama Mengaku Bersalah

Pria berkewarganegaraan Kanada, Connor Riley Moucka (26), resmi menyatakan mengaku bersalah di pengadilan Amerika Serikat atas keterlibatannya dalam serangkaian peretasan berskala besar yang menyasar penyedia layanan penyimpanan cloud, Snowflake. Aksi kejahatan siber yang berdampak pada setidaknya 165 organisasi global tersebut dilakukan dengan modus mencuri data sensitif demi memeras para korban hingga jutaan dolar AS.
Aksi penyusupan yang dilancarkan Moucka bersama rekannya, John Erin Binns, berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga Oktober 2024. Modus operandi pelaku memanfaatkan celah kelalaian keamanan mendasar, yakni kredensial login yang sebelumnya berhasil dicuri melalui peranti perusak infostealer. Kredensial tersebut digunakan untuk menembus akun-akun Snowflake milik perusahaan yang tidak mengaktifkan perlindungan Multi-Factor Authentication (MFA). Tanpa otentikasi ganda ini, peretas hanya membutuhkan username dan kata sandi yang valid untuk masuk ke dalam ekosistem korban.
Setelah berhasil membobol sistem, pelaku mengandalkan perangkat lunak khusus untuk mengidentifikasi serta mengekstrak informasi berharga di dalam lingkungan cloud, seperti nama organisasi, otorisasi pengguna, hingga alamat IP. Tidak berhenti di situ, mereka menguras terabita data bernilai tinggi dari berbagai penyewa layanan Snowflake. Informasi yang digondol mencakup riwayat panggilan dan pesan teks, data perbankan serta finansial, catatan penggajian karyawan, nomor pendaftaran Drug Enforcement Administration (DEA), nomor SIM, paspor, hingga Nomor Keamanan Sosial (SSN).
Melalui skema pemerasan terhadap beberapa perusahaan besar, para pelaku berhasil mengantongi setidaknya 2,5 juta dolar AS dalam bentuk Bitcoin dari sedikitnya tiga korban. Selain itu, Moucka mengiklankan data curian tersebut di berbagai forum peretas untuk dijual dengan pembayaran mata uang fiat maupun kripto, meraih keuntungan tambahan tidak kurang dari 495.000 dolar AS.
Pihak penegak hukum mengungkapkan bahwa dalam salah satu insiden, Moucka bahkan melakukan tindakan pemerasan ulang (re-extortion) terhadap korban. Pelaku mengancam akan membocorkan data sensitif milik seorang pejabat pemerintah beserta anggota keluarga intinya jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Secara keseluruhan, insiden kebocoran data di platform Snowflake ini menelan kerugian materiil lebih dari 9,5 juta dolar AS bagi perusahaan-perusahaan korban, dengan jumlah individu yang terdampak mencapai lebih dari 100 juta orang. Sederet nama besar tercatat masuk dalam daftar organisasi yang terjangkit peretasan ini, di antaranya AT&T, Ticketmaster, Santander, Pure Storage, Advance Auto Parts, Los Angeles Unified, QuoteWizard/LendingTree, dan Neiman Marcus.
Atas perbuatannya, Moucka yang juga dikenal dengan nama alias Alexander Moucka dan Waifu mengaku bersalah atas empat poin dakwaan, mencakup penipuan komputer, penipuan kawat (wire fraud), pencurian identitas dengan pemberatan, serta konspirasi tindak pidana. Persidangan pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober, di mana pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 32 tahun. Sementara itu, rekannya John Erin Binns berhasil ditangkap di Turki dan saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait permohonan ekstradisi dari jaksa AS.
Menanggapi rentetan insiden peretasan masif ini, Snowflake mengambil langkah tegas dengan mewajibkan penerapam sistem Multi-Factor Authentication bagi seluruh penggunanya serta menetapkan standar batas minimum kata sandi sepanjang 14 karakter.
Sumber: Departemen Kehakiman AS








