Security

Google Gagal Batalkan Denda Antimonopoli Rp78 Triliun dari Uni Eropa

Google resmi kalah dalam upaya hukum terakhirnya untuk membatalkan denda antimonopoli senilai €4,125 miliar (sekitar US$4,7 miliar atau sekitar Rp78 triliun). Putusan tersebut dikeluarkan oleh Court of Justice of the European Union (CJEU) yang menguatkan keputusan sebelumnya terkait penyalahgunaan dominasi Android untuk memperkuat layanan Google Search dan Chrome.

Dengan putusan ini, sengketa antimonopoli yang telah berlangsung sejak 2018 resmi berakhir.

Berawal dari Keputusan Komisi Eropa

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Komisi Eropa menyatakan Google telah menyalahgunakan posisi dominannya melalui sejumlah perjanjian yang berkaitan dengan sistem operasi Android.

Praktik yang dinilai melanggar aturan persaingan usaha meliputi:

  • mewajibkan produsen perangkat menginstal Google Search dan Google Chrome agar dapat memperoleh lisensi Google Play Store;
  • melarang produsen menjual perangkat yang menggunakan versi Android yang tidak disetujui Google melalui perjanjian anti-fragmentasi;
  • memberikan insentif berbagi pendapatan kepada produsen yang secara eksklusif memasang Google Search.

Menurut Komisi Eropa, kebijakan tersebut membatasi persaingan dan memperkuat dominasi Google di pasar mesin pencari dan browser.

Denda Sempat Dikurangi

Pada 2022, General Court Uni Eropa memang membatalkan sebagian kecil temuan terkait skema pembagian pendapatan tersebut.

Akibatnya, nilai denda diturunkan dari €4,34 miliar menjadi €4,125 miliar.

Namun, sebagian besar keputusan Komisi Eropa tetap dipertahankan.

Google kemudian mengajukan banding ke CJEU, yang merupakan pengadilan tertinggi Uni Eropa.

Pengadilan Tolak Seluruh Banding Google

Dalam putusan akhirnya, CJEU menyatakan bahwa General Court telah melakukan penilaian yang benar terhadap dampak antipersaingan dari kebijakan Android milik Google.

Pengadilan juga menyimpulkan bahwa:

  • kewajiban memasang Google Search dan Chrome sebelum memperoleh lisensi Play Store membatasi persaingan;
  • perjanjian anti-fragmentasi menghambat perkembangan alternatif Android;
  • praktik tersebut memperkuat posisi dominan Google di ekosistem Android.

CJEU juga menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya tidak wajib melakukan analisis hipotetis (counterfactual analysis) dalam setiap aspek untuk membuktikan adanya penyalahgunaan posisi dominan.

Google: Android Tetap Terbuka

Menanggapi putusan tersebut, Google menyatakan kecewa dan menegaskan bahwa Android merupakan platform yang:

  • terbuka (open);
  • interoperabel;
  • gratis digunakan;
  • serta memberikan banyak pilihan bagi pengguna maupun produsen perangkat.

Google juga menilai kasus ini didasarkan pada kondisi pasar beberapa tahun lalu yang berbeda dengan situasi industri saat ini.

Menurut perusahaan, sejak keputusan Komisi Eropa pada 2018, mereka telah melakukan berbagai perubahan, antara lain:

  • memperbarui perjanjian bisnis dengan mitra perangkat;
  • menghadirkan lebih banyak pilihan bagi pengguna sejak 2021;
  • menerapkan lebih dari 20 perubahan produk setelah Digital Markets Act (DMA) mulai berlaku pada 2024, termasuk layar pilihan (choice screen) untuk mesin pencari dan browser.

Selain itu, Google berpendapat bahwa Komisi Eropa meremehkan tingkat persaingan yang datang dari Apple iOS, yang dianggap sebagai pesaing utama Android di pasar perangkat seluler.

Meski demikian, putusan CJEU bersifat final sehingga Google tidak lagi memiliki jalur banding di pengadilan Uni Eropa.


Sumber: Court of Justice of the European Union (CJEU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Back to top button