Irlandia Selidiki X atas Dugaan Gambar Seksual Buatan Grok yang Libatkan Anak

Otoritas perlindungan data Irlandia, Data Protection Commission (DPC), resmi membuka penyelidikan terhadap platform X terkait dugaan penggunaan alat kecerdasan buatan Grok untuk menghasilkan gambar seksual non-konsensual dari orang nyata, termasuk anak-anak.
DPC bertindak sebagai regulator utama Uni Eropa untuk X karena kantor pusat perusahaan tersebut berada di Irlandia. Penyelidikan ini akan menilai apakah X Internet Unlimited Company (XIUC), entitas X di Uni Eropa, telah mematuhi kewajiban utama di bawah General Data Protection Regulation (GDPR).
Fokus pada Kepatuhan GDPR
DPC menyatakan penyelidikan akan menelaah sejumlah prinsip mendasar, termasuk pemrosesan data yang sah, penerapan perlindungan data sejak tahap perancangan (data protection by design), serta kewajiban melakukan penilaian dampak perlindungan data (data protection impact assessment).
Otoritas tersebut sebelumnya telah berinteraksi dengan XIUC setelah muncul laporan media yang menyoroti kemampuan pengguna X untuk memicu akun @Grok dalam menghasilkan gambar seksualisasi orang nyata, termasuk anak-anak.
Sebagai otoritas pengawas utama bagi X di kawasan Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), hasil penyelidikan DPC berpotensi berdampak luas di seluruh 27 negara anggota Uni Eropa serta Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia.
Investigasi Multinasional terhadap Grok
Langkah Irlandia ini menambah daftar investigasi internasional terhadap operasional Grok di X. Sebelumnya, Kantor Komisaris Informasi Inggris (ICO) telah meluncurkan penyelidikan resmi pada 3 Februari.
Komisi Eropa juga membuka proses pemeriksaan pada Januari untuk mengevaluasi apakah X telah melakukan penilaian risiko secara memadai sesuai Digital Services Act sebelum meluncurkan Grok.
Di Amerika Serikat, Jaksa Agung California Rob Bonta serta regulator keselamatan daring Inggris, Ofcom, turut menyelidiki dugaan konten seksual eksplisit non-konsensual yang dihasilkan melalui Grok.
Sementara itu, jaksa Prancis dua pekan lalu menggeledah kantor X di Paris sebagai bagian dari penyelidikan pidana terpisah. Penyelidikan tersebut mencakup dugaan pembuatan materi pelecehan seksual anak serta konten penyangkalan Holocaust oleh Grok. Otoritas Prancis juga telah memanggil CEO Elon Musk, CEO Linda Yaccarino, dan sejumlah karyawan X untuk dimintai keterangan pada April mendatang.
Potensi Sanksi Signifikan
Sebagai regulator utama Uni Eropa, keputusan DPC memiliki bobot besar karena dapat berujung pada denda substansial yang berlaku di seluruh wilayah Uni Eropa dan EEA.
Di Inggris, ICO memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi hingga £17,5 juta atau 4 persen dari total pendapatan tahunan global perusahaan, tergantung mana yang lebih tinggi.
Dengan meningkatnya tekanan regulasi lintas negara, masa depan operasional Grok di Eropa kini berada di bawah sorotan ketat, khususnya terkait tanggung jawab platform dalam mencegah penyalahgunaan teknologi AI yang berpotensi merugikan individu.








