AS Deportasi Warga Venezuela Pelaku Pembobolan ATM Menggunakan Malware

Otoritas Amerika Serikat mengumumkan bahwa dua warga negara Venezuela akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara terkait aksi pembobolan mesin ATM menggunakan malware. Keduanya terbukti mencuri ratusan ribu dolar dari sejumlah bank di wilayah tenggara Amerika Serikat melalui skema yang dikenal sebagai ATM jackpotting.
Jaksa federal di South Carolina menyebutkan bahwa pelaku bernama Luz Granados (34) dan Johan Gonzalez-Jimenez (40) telah mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi dan kejahatan komputer. Mereka menargetkan mesin ATM model lama dengan cara membongkar casing luar mesin, lalu menghubungkan laptop untuk memasang malware yang mampu melewati sistem keamanan internal ATM.
Setelah malware terpasang, mesin ATM dipaksa mengeluarkan seluruh uang tunai yang tersedia hingga kas di dalamnya habis. Dana yang dicuri sepenuhnya berasal dari bank, bukan dari rekening nasabah individu. Aksi ini berdampak pada sejumlah institusi keuangan di negara bagian South Carolina, Georgia, North Carolina, dan Virginia.
Pengadilan federal menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Gonzalez-Jimenez, disertai kewajiban membayar restitusi sebesar USD 285.100 sebelum dideportasi. Sementara itu, Granados dijatuhi hukuman masa tahanan yang telah dijalani dan diwajibkan membayar restitusi sebesar USD 126.340, sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.
Dalam penyelidikan lanjutan, otoritas South Carolina membagikan temuan kasus ini kepada penegak hukum di negara bagian lain. Hasilnya, jaksa federal di Nebraska mengajukan dakwaan terhadap 54 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pembobolan ATM berskala besar, dengan total kerugian mencapai jutaan dolar di berbagai wilayah Amerika Serikat.
Dakwaan di Nebraska juga menyinggung keterlibatan seorang figur publik yang disebut sebagai salah satu pemimpin jaringan kriminal asal Venezuela. Individu tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar sanksi otoritas keuangan Amerika Serikat.
Penyidik menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan varian malware Ploutus dengan berbagai metode. Beberapa di antaranya mencopot hard drive ATM dan menginfeksinya secara langsung, menggunakan perangkat eksternal seperti USB, atau mengganti hard drive ATM dengan perangkat yang sudah terinfeksi. Malware tersebut tidak hanya memicu penarikan uang tanpa izin, tetapi juga menghapus jejak aktivitas untuk menyulitkan deteksi oleh pihak bank.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan ATM jackpotting yang melibatkan jaringan lintas negara. Bulan sebelumnya, Departemen Kehakiman AS juga mengumumkan bahwa lima warga Venezuela lainnya akan segera dideportasi setelah dijatuhi hukuman atau mengaku bersalah atas keterlibatan dalam kejahatan serupa di berbagai negara bagian.








