LinkedIn Gugat ProAPIs atas Penggunaan 1 Juta Akun Palsu untuk Mengambil Data Pengguna

LinkedIn, platform profesional milik Microsoft, resmi mengajukan gugatan terhadap ProAPIs Inc., sebuah perusahaan asal Delaware, serta pendirinya Rehmat Alam, atas tuduhan penggunaan lebih dari 1 juta akun palsu untuk melakukan data scraping dalam skala besar.
Gugatan ini menuduh ProAPIs melanggar Terms of Service (ToS) LinkedIn dengan cara mengumpulkan data pengguna secara otomatis menggunakan bot dan akun palsu, serta menjual akses ke API ilegal bernama iScraper API.
🕵️♂️ 1 Juta Akun Palsu untuk Scraping
Menurut Sarah Wight, VP Legal di LinkedIn, aktivitas scraping ProAPIs berlangsung secara masif dan terus-menerus:
“ProAPI secara terus-menerus membuat lebih dari satu juta akun palsu untuk mengumpulkan data LinkedIn, yang segera kami deteksi dan batasi.”
Perusahaan juga menyebut entitas pendukung berbasis di Pakistan, Netswift, turut membantu operasi ini secara teknis.
LinkedIn meminta pengadilan untuk memberikan:
- Perintah permanen (injunction) agar ProAPIs berhenti mengakses dan mengambil data dari platform.
- Penghapusan seluruh data hasil scraping.
- Pembayaran ganti rugi dan biaya hukum.
💰 Bisnis Scraping Bernilai Puluhan Ribu Dolar
Dokumen pengadilan mengungkap bahwa ProAPIs menjual akses ke layanan “iScraper API” dengan harga hingga $15.000 per bulan untuk kecepatan 150 permintaan per detik — menunjukkan operasi dengan skala industri.
API ini dipasarkan sebagai “real-time LinkedIn data fetcher,” yang memungkinkan pelanggan pihak ketiga mengunduh profil profesional, koneksi, dan data publik lainnya dari LinkedIn tanpa izin.
Selain itu, Rehmat Alam juga dituduh menggunakan kartu kredit tidak valid untuk membuat akun LinkedIn Premium palsu tanpa pernah membayar langganan.
🧱 Upaya LinkedIn Melawan Scraping
LinkedIn selama bertahun-tahun berjuang melawan scraping yang merugikan privasi anggotanya. Sejak 2022, platform ini memperkenalkan tiga lapisan perlindungan baru untuk mendeteksi dan memblokir akun palsu.
Wight menegaskan bahwa perusahaan akan terus mengambil langkah hukum bila perlu:
“Kami terus berinvestasi pada teknologi dan tim khusus untuk menghentikan pengambilan data tanpa izin. Ketika perlu, kami mengambil tindakan hukum agresif untuk melindungi data anggota kami.”
LinkedIn juga menyebut bahwa mereka telah memenangkan sejumlah gugatan sebelumnya, termasuk melawan ProxyCurl, sebuah layanan scraping serupa.
⚖️ Status Saat Ini
Gugatan terhadap ProAPIs diajukan di pengadilan California dan masih dalam proses hukum.
Sementara itu, situs status ProAPIs menunjukkan bahwa iScraper API masih beroperasi, meski tercatat mengalami beberapa gangguan dalam 24 jam terakhir.
LinkedIn telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak mengalami kebocoran data internal, dan seluruh data yang beredar berasal dari aktivitas scraping eksternal — bukan dari peretasan langsung ke server perusahaan.
🧩 Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengambilan data publik tanpa izin (scraping) tetap ilegal jika melanggar syarat layanan platform.
Dengan lebih dari 1 miliar anggota aktif, LinkedIn berkomitmen menjaga privasi data profesional penggunanya dari eksploitasi komersial oleh pihak ketiga seperti ProAPIs.
Sumber: BleepingComputer








