Pria Alabama Mengaku Bersalah Retas dan Peras Ratusan Perempuan Lewat Media Sosial

Seorang pria berusia 22 tahun asal Alabama, Jamarcus Mosley, mengaku bersalah atas dakwaan pemerasan, penguntitan siber (cyberstalking), dan penipuan komputer setelah meretas akun media sosial ratusan perempuan muda, termasuk korban di bawah umur.
Menurut jaksa, antara April 2022 hingga Mei 2025, Mosley menggunakan berbagai taktik manipulatif untuk mendapatkan akses ke akun korban. Ia kerap menyamar sebagai teman dekat target dan membujuk mereka menyerahkan kode pemulihan akun serta kata sandi.
Setelah memperoleh kredensial tersebut, Mosley mengambil alih akun Snapchat, Instagram, dan platform lainnya milik korban.
Ancaman Penyebaran Konten Pribadi
Setelah menguasai akun, Mosley mengancam akan mempublikasikan foto dan video intim milik korban atau mengunci akses mereka secara permanen jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Tuntutan tersebut mencakup:
- Penyerahan akses penuh ke akun tambahan
- Pengiriman konten eksplisit baru
- Pembayaran sejumlah uang
Jaksa Amerika Serikat, Theodore S. Hertzberg, menyebut Mosley sebagai “orang asing berbahaya di dunia maya” yang mengeksploitasi kepercayaan remaja dan dewasa muda untuk mencuri gambar intim serta memeras mereka selama lebih dari tiga tahun.
Modus Penyamaran dan Intimidasi
Dalam salah satu kasus yang diungkap di pengadilan, Mosley menyamar sebagai teman SMA seorang perempuan berusia 20 tahun dari Georgia. Ia berhasil membujuk korban membagikan kode pemulihan Snapchat, lalu mengambil alih akun dan mengakses gambar pribadi.
Ia kemudian mengirim pesan ancaman yang menyatakan memiliki puluhan video dan foto korban yang siap dipublikasikan.
Pada insiden lain, ketika seorang perempuan berusia 18 tahun dari Florida menolak mengirim foto tambahan, Mosley merealisasikan ancamannya dengan menyebarkan gambar pribadi yang telah dicuri.
Lebih jauh lagi, ia menggunakan akun korban lain berusia 17 tahun dari Illinois untuk menghubungi adik perempuan korban Florida yang berusia 13 tahun, bahkan mengirimkan tangkapan layar peta Snapchat untuk memberi kesan mengetahui lokasi tempat tinggal mereka.
Sidang Vonis dan Kasus Serupa
Mosley dijadwalkan menjalani sidang vonis di hadapan Hakim Distrik AS Michael L. Brown pada 27 Mei mendatang.
Kasus ini muncul tak lama setelah pria lain asal Illinois, Kyle Svara, juga mengaku bersalah karena meretas hampir 600 akun Snapchat perempuan menggunakan teknik rekayasa sosial untuk mencuri foto intim yang kemudian dijual atau diperdagangkan secara daring.
Perkara ini kembali menyoroti ancaman serius kejahatan siber berbasis pemerasan seksual (sextortion) serta pentingnya kewaspadaan dalam membagikan kode pemulihan dan informasi sensitif di dunia digital.








