Pria Dihukum 4 Tahun Penjara karena Jual Film Belum Rilis

Seorang pria asal Memphis, Tennessee, dijatuhi hukuman 57 bulan penjara karena mencuri dan menjual salinan digital film-film blockbuster sebelum rilis resmi.
Kasus Steven R. Hale
- Pelaku: Steven R. Hale (37 tahun), karyawan perusahaan produksi & distribusi DVD/Blu-ray.
- Periode kejahatan: Februari 2021 – Maret 2022.
- Modus: Mencuri cakram film dari tempat kerja, meripping DVD/Blu-ray, lalu menjual secara online sebelum tanggal rilis.
- Barang bukti: ±1.160 DVD & Blu-ray yang berhasil disita penyidik.
Selain kasus pelanggaran hak cipta, Hale yang juga seorang residivis perampokan bersenjata mengaku bersalah atas kepemilikan ilegal senjata api, lengkap dengan 1 peluru di chamber dan 13 di magasin.
Kerugian Besar bagi Studio
Menurut FBI, kerugian akibat aksinya mencapai puluhan juta dolar. Film yang ia bocorkan termasuk:
- Godzilla v. Kong
- Shang-Chi and the Legend of the Ten Rings
- Dune
- F9: The Fast Saga
- Venom: Let There Be Carnage
- Black Widow
Kasus paling mencolok adalah ketika ia membocorkan Spider-Man: No Way Home sebulan sebelum rilis resmi Blu-ray. Salinan digital itu diunduh puluhan juta kali di internet.
Kasus Serupa
Awal Maret 2025, dua pegawai kontraktor StubHub ditangkap di New York karena mencuri hampir 1.000 tiket konser & event besar, termasuk konser Taylor Swift, Ed Sheeran, Adele, hingga NBA games, dengan keuntungan ilegal $635.000. Mereka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: DOJ, FBI