Security

Prancis Jatuhkan Denda €325 Juta ke Google karena Langgar Aturan Cookie

Google kembali mendapat sanksi besar dari otoritas perlindungan data Prancis, CNIL (Commission Nationale de l’Informatique et des Libertés), dengan denda sebesar €325 juta (~$378 juta). Pelanggaran ini terkait penayangan iklan di tab “Promotions” dan “Social” di Gmail tanpa persetujuan pengguna, serta penggunaan cookie untuk tujuan periklanan tanpa transparansi.

Investigasi CNIL

Penyelidikan yang dilakukan antara 2022–2023 menemukan bahwa Google melanggar Pasal L. 34-5 CPCE serta Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Data Prancis, dengan rincian:

  • Gmail menampilkan iklan pada tab tertentu tanpa persetujuan pengguna.
  • Pengguna baru diwajibkan menerima cookie untuk tujuan iklan agar bisa mengakses layanan, tanpa informasi yang jelas.

CNIL mencatat bahwa pelanggaran ini berdampak pada lebih dari 74 juta akun Gmail di Prancis, dengan sekitar 53 juta pengguna melihat iklan ilegal tersebut.

Pelanggaran Berulang

CNIL menilai Google bertindak lalai, mengingat perusahaan ini sudah pernah didenda sebelumnya terkait cookie:

  • €100 juta (2020)
  • €150 juta (2021)
  • €170 juta (2022) karena menyulitkan pengguna menolak cookie dengan mekanisme multi-click.

Selain itu, Google juga pernah mendapat sanksi di tingkat Uni Eropa:

  • $2,72 miliar (2017) atas manipulasi hasil pencarian.
  • $1,7 miliar (2019) terkait praktik anti-kompetitif di iklan online.
  • €220 juta (2021) karena memprioritaskan layanannya sendiri dibanding kompetitor.
  • $11,3 juta (2021) atas pengumpulan data agresif.

CNIL Tetap Waspada

CNIL menegaskan akan terus mengawasi praktik non-kompatibel terkait cookie, termasuk “cookie walls”—praktik yang memaksa pengguna menerima cookie sebagai syarat mengakses layanan.

Kasus Lain: Shein

Pada hari yang sama, CNIL juga menjatuhkan denda €150 juta (~$174 juta) terhadap anak perusahaan Shein di Irlandia karena gagal mendapatkan persetujuan cookie dengan benar, memberikan informasi yang tidak lengkap, serta mekanisme penolakan yang tidak memadai.


Sumber: CNIL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button