Security

Inggris Jatuhkan Hukuman Penjara 20 Bulan untuk Peretas Serial 3.000 Situs

19 Agustus 2025 – Seorang peretas asal Inggris dijatuhi hukuman 20 bulan penjara setelah terbukti meretas lebih dari 3.000 situs web dalam kampanye siber yang berlangsung beberapa tahun. Aksi tersebut menimbulkan kerugian besar, baik bagi perusahaan maupun individu yang menjadi target.

Menurut otoritas setempat, sang peretas melakukan aksinya dengan mengeksploitasi kerentanan umum pada situs berbasis CMS. Setelah berhasil masuk, ia kerap melakukan defacing, mencuri data, hingga menyebarkan pesan bernuansa politik. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak reputasi korban, tetapi juga menyebabkan gangguan layanan dalam skala luas.

Investigasi menunjukkan bahwa sang pelaku menggunakan serangkaian teknik otomatisasi untuk mempercepat proses peretasan. Dengan cara ini, ia mampu menargetkan ribuan situs dalam waktu relatif singkat. Polisi siber Inggris berhasil melacak identitasnya setelah menemukan jejak digital yang ditinggalkan di beberapa server.

Pengadilan menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan serius karena berdampak pada keamanan publik dan kepercayaan digital. Hukuman 20 bulan penjara diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber lain, sekaligus menegaskan komitmen otoritas Inggris dalam memerangi ancaman di ranah digital.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan web yang proaktif, termasuk penerapan patch secara rutin, penggunaan firewall aplikasi web (WAF), serta pemantauan ancaman yang berkelanjutan. Bagi organisasi maupun individu, investasi dalam keamanan siber kini semakin vital untuk melindungi aset digital dari potensi serangan serupa.


Sumber: BleepingComputer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button