Bulan Juli kemarin, pada libur lebaran saya berkesempatan pulang ke Jakarta karena kegiatan kantor di medan sedang libur. Momen ini saya gunakan untuk berlibur bersama keluarga, mengurus BPJS orang tua dan melakukan pendaftaran e-paspor. Paspor saya sekarang memang masih berlaku hingga Desember 2018, berhubung ada rencana berlibur ke Jepang, maka saya memilih menggunakan e-paspor agar lebih mudah dalam mendapatkan visa jepang. Apabila Anda tidak menggunakan e-Paspor, maka pada saat pengajuan visa jepang membutuhkan banyak persyaratan. Bila menggunakan e-paspor, anda cukup mengajukan dengan form pembebasan biaya visa. Tanpa panjang lebar mengenai pengajuan visa jepang, berikut saya rangkum cara mendapatkan atau mengganti paspor lama Anda menjadi e-Paspor!
- Berhubung pengajuan pendaftaran e-paspor atau pergantian paspor lama belum dapat dilayani melalui online, maka anda harus datang pagi-pagi bahkan subuh-subuh ke kantor imigrasi kelas 1 yang sudah dapat menerbitkan e-paspor. Pada tahapan ini, saya berangkat dari rumah cibubur jam 03.30 pagi, dan tiba di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan di Mampang, Warung Buncit pada pukul 04.00. Pada antrian yang sudah berlangsung di luar kantor imigrasi, saya mendapatkan urutan nomor 10 sesuai jumlah orang yang berdiri didepan pagar tersebut. Sekedar tips, sebaiknya anda membawa bekal makanan dan minuman agar bisa tetap survive selama antri, kemarin itu saya belanja di 7/11 (lokasinya berada di sebelum kantor imigrasi, depan Total Buah) membeli nasi, roti, buah, dan air minum secukupnya.
- Setelah 1 jam menunggu, sekitar jam 05.10, pagar kantor imigrasi pun dibuka oleh petugas keamanan, dan kami diminta untuk masuk perlahan-lahan dengan tertib menuju line antrian yang tersedia pada luar gedung imigrasi tersebut. Pada tahapan ini saya mendapatkan antrian nomor 12, dikarenakan depan saya ada yang membawa anaknya.
- Jumlah kuota yang disediakan per hari oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan adalah berjumlah 100 walk in, 100 online, dan 30 lansia. Pada antrian di luar gedung ini banyak orang yang duduk-duduk di lantai bahkan saling bergantian menitipkan antrian agar bisa memarkirkan kendaraan baik mobil dan motor yang sebelumnya terparkir diluar pagar kantor imigrasi. Selain itu ada yang bergantian pergi ke Toilet.
- Sekitar pukul 07.30, petugas imigrasi memberikan sedikit arahan mengenai antrian, prosedur pendaftaran, persyaratan yang dibutuhkan, dan informasi tambahan. Pukul 08.10 antrian pertama dipanggil masuk per 10 orang ke lantai 2 untuk melakukan pengecekan dokumen-dokumen sebagai persyaratan pembuatan paspor. Counter yang tersedia berjumlah 2 counter, dan Anda akan mendapatkan kertas nomor antrian, map kuning, dan formulir pendaftaran. Jangan lupa meminta cap E-PASPOR di map kuning tersebut agar diproses pembuatan e-paspornya.
- Berhubung saya melakukan pendaftaran paspor secara walk-in, maka saya diharuskan mengisi formulir pendaftaran sebanyak 1 lembar (depan dan belakang). Disini anda dapat duduk di ruang tunggu yang telah disediakan. Sebaiknya Anda telah membawa fotocopy dokumen dokumen yang dibutuhkan 1 hari sebelumnya, agar terhindar dari antrian fotocopy di koperasi.
- Setelah menunggu sekitar 1 jam, akhirnya nomor antrian saya dipanggil juga, saya duduk didepan petugas yang melakukan digitalisasi dokumen-dokumen yang saya bawa, serta sedikit interview mengenai pendaftaran e-paspor. Jangan takut pada tahapan ini, jujur lah dalam menjawab setiap pertanyaan.
- Tahapan selanjutnya adalah foto dan pengambilan 10 sidik jari. Anda juga akan diberikan kesempatan untuk melihat data-data yang sudah di input masuk ke sistem, apakah sudah benar atau tidak. Bila sudah lengkap dan benar, anda akan diberikan selembar kertas untuk melalukan pembayaran ke Bank BNI serta dijelaskan cara pengambilan paspornya.
- Sekitar pukul 09.45 proses pendaftaran e-paspor selesai.
-
Pembayaran melalui ATM BNI baru dapat dilakukan diatas jam 14.00, dikarenakan data dari kantor imigrasi baru diserahkan ke Bank BNI sekitar jam tersebut.
-
Setelah melakukan pembayaran di ATM, simpan struk pembayaran, dan jangan lupa melakukan fotocopy kertas tersebut sebanyak 2-3 copy untuk persyaratan pengambilan paspor.
- E-Paspor dapat diambil 5 hari kerja setelah pembayaran ke Bank.
Setelah menunggu 5 hari kerja, Anda cukup datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, antrian pengambilan Paspor berlangsung dari jam 10.00. Sebaiknya Anda sudah datang dari jam 09.00 agar mendapatkan atrian awal-awal.
- Antrian mulai di panggil 1 per 1 sejak pukul 10.15
- Hasilnya seperti ini! yey paspor lama Anda dan e-paspor Anda sudah jadi!!
Informasi Tambahan Mengenai Pendaftaran Paspor:
http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa
Man.. Persyaratan nya apa aja, dokumen yang dibawa? N bayar berapa?
Thanks,
Persyaratannya: KTP, Akta Lahir (bisa diganti dengan Ijazah yang tertera tanggal lahir), Kartu Keluarga, Paspor Lama.
Biayanya: 655rb dibayarkan melalui Bank BNI
om, harus ada paspor lama ya? kalo ga punya paspor sebelumnya gimana?
Kalau sudah pernah bikin paspor, pada saat pembuatan e-paspor, harus menyertakan paspor lama.
Kalau sama sekali belum punya paspor, bisa langsung daftar aja bawa persyaratan lainnya.
mas kalo pspor sya masih lama hbis msa berlakunya 2018 bisa ngga diganti e-paspor.tks
bisa
Informasi yang sangat membantu. Terima kasih sudah berbagi Mas Ahmadonk
mas.. buat e- passport harus sudah pernah punya passport biasa kah?? klu belum pernah punya passport samasekali bisa gak langsung buatnya e-passport?
Bisa, tidak masalah…. mau punya paspor lama dulu, atau belum pernah punya paspor bisa apply paspor baru ini.
K’ Man, kalo paspor lama yang masih kosong, bisa ajukan e-paspor gak? kadaluarsa paspor aku 2019
Tidak jadi masalah….
saya sudah punya paspor lama, sekitar bulan februari/maret 2016 saya mengajukan e-paspor dan kata petugasnya kalau paspor lama masih kosongan tidak boleh mengajukan e-paspor, paspor lama harus terisi paling tidak satu kali
Selamat sore mas, diatas disebutkan jumlah kuota yang disediakan per hari oleh kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan adalah berjumlah 100 walk in, 100 online, dan 30 lansia. Yang ingin saya tanyakan, apa artinya “100 online” disini ? karena di atas disebutkan bahwa pengajuan tetap harus datang utk daftar dan tidak bisa daftar online.
100 online untuk yang melakukan pembuatan atau pergantian paspor (bukan e-paspor) melalui jalur online https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
karena e-paspor saat ini belum bisa dibuat, diperpanjang, atau diganti dengan cara online melalui https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml.
Makasi tulisannya sangat membantu, saya dapat info akhirnya, karena paspor saya juga akan habis masa berlaku 2018, tapi Juni 2016 ini saya akan ajukan e-passport karena biar gampang kalo mau ke Jepang, saya ga domisili Jakarta jadi biar bisa persiapan permbekalan Juni nanti, berangkat subuh dan mencari penginapan terdekat.
Bulan kemarin, saya dapat informasi dari temen yang barusan buat e-paspor, katanya sekarang sudah tidak ada kuota lagi (jadi lebih aman)… mungkin bisa crosscheck ke kantor imigrasinya…
wow. harus mulai antri jam 4 ya ?
baru tahu ternyata utk punya epassport tidak harus mendekati kadaluarsa
kalau dari pengalaman saya tahun lalu memang begitu… makanya saya share kiat-kiat nya seperti itu kalau di kantor imigrasi jakarta selatan. Betul sekali, untuk membuat e-paspor (ganti), tidak harus tunggu habis.
Informasi yang sangat membantu, tentang mengganti passpor biasa yg belum habis masa berlaku mejadi e-passpor, karena saya sudah mencari informasi di internet sangat sulit, tapi hanya ingin memastikan saja, apakah benar2 bisa mengganti jika belum habis masa berlaku? Ada yang bilang harus mendekati habis masa berlaku, passpor saya habis bulan februari 2019, apakah nanti ada yang ditanyai scara khusus ?
apakah benar2 bisa mengganti jika belum habis masa berlaku?
>> Bisa, bilang aja mau ganti jadi e-paspor
Ada yang bilang harus mendekati habis masa berlaku, passpor saya habis bulan februari 2019, apakah nanti ada yang ditanyai scara khusus ?
>> Tidak ada pertanyaan secara khusus. Bilang aja butuh untuk visa jepang.
Tanya dong Gan,
Kalau misalkan saya berdomisili dan bekerja diluar jakarta, apakah masih memerlukan yang namanya surat rekomendasi / keterangan?. Soalnya ada teman yang domisili luar jakarta tapi kerjanya di jakarta, dan otomatis dia harus bikin surat keterangan dari kantor untuk hal tersebut…
Mohon pencerahannya yaa 🙂
Terima kasih,
Untuk persyaratan bisa di baca pada halaman: http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan
Selamat sore mas, terima kasih atas informasinya.. sy mau tanya utk pembayaran paspor lwt atm bni yang dimasukan nomor permohonannya atau nomor biling bank?
Krn saat sy coba bayar di atm bni tdk bisa, tulisannya billing not found.. Lalu saya liat dr poster bni, nomor yg dimasukan saat bayar di atm ada 17 digit sedangkan saat sy cek kertas yg dikasih dr imigrasi nomornya hny 16 digit. Apa emg ada yg salahnya ya? Thx
Passpor biasa sama E-passpor apakan isinya sama? Maksud saya seperti nomor passpor atau apa gtu. Soalnya saya udh beli tiket pesawat pakai passpor biasa. Trus saya rencana mau rubah jadi E-paspor, kira2 mempengaruhi tiket yg sudah saya beli pake passpor biasa gak ya?
Mau tanya dong mas, bikin e paspor harus pke surat rekomendasi dr kantor ga?
Tidak perlu 🙂
Mas, saya mau tanya mengenai surat domisili untuk pembuatan paspor. Saya berdomisili di kota Bandung dan hanya ingin ke jakarta untuk mengganti paspor lama saya menjadi e-paspor. Yang ingin saya tanyakan disini adalah seperti apa isi dari surat domisili yang harus saya siapkan? Mengingat saya ke jakarta hanya untuk mengurus e-paspor saja.
Terima kasih
Untuk mengenai surat domisili, saya kurang tahu mba…. maaf ya tidak bisa membantu…
Selamat sore,
Boleh bertanya mas, disebutkan paspor mas habis masa berlakunya 2018, berarti sewaktu mengajukan e-paspor masa berlakunya belum habis? Tidak masalah yah mengganti paspor lama yang masih berlaku ke e-paspor?
Terima kasih.
tidak masalah… saya wkt itu masih sisa 3-4 tahun lagi….
Terima kasih atas infonyaa, Mas.