Kampanye Email Pada RS OMNI INTERNATIONAL

KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk dukungan kita pada Prita Mulyasari.
Teman-teman jurnalis, media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan tindakan di bidang mereka masing-masing.

Apa yang bisa kita lakukan?
Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya?

  1. Copy-paste email di bawah
  2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim
  3. Kirimkan ke alamat [email protected] dan [email protected] cc kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di [email protected]
  4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666
  5. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan gunakan kata kasar/sara tentunya)
  6. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.

Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!

Ayo emailkan sekarang juga!

= = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =
to: [email protected] , [email protected]
cc: [email protected]

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar:

– Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari

– Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan

– Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan

– Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya

– Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.

Hormat saya,

[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]

= = = = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =

Ahman, yang dikenal dengan nama Ahmandonk, adalah seorang penggemar teknologi, pecinta perjalanan, dan kuliner dari Indonesia. Sejak muda, Ahman sudah tertarik dengan dunia komputer dan teknologi, yang ia bagikan melalui blog Ahmandonk.com dan saluran YouTube AhmandonkVLOG. Di blognya, Ahman sering membahas review teknologi, unboxing gadget, dan pengalaman dengan perangkat komputer, sementara di YouTube, ia berbagi vlog tentang petualangan kuliner, penerbangan, dan perjalanan. Melalui konten yang autentik dan menghibur, Ahman berusaha menginspirasi dan memberi informasi kepada audiensnya, sekaligus menunjukkan kecintaannya pada teknologi, eksplorasi, dan berbagi pengalaman.

2 Comments

  1. DENGAN MELIHAT KEJADIAN SAUDARA KITA PRITA TERHADAPA KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN JUGA PERHATIAN DALAM LAYANAN SEBAGAI KONSUMEN SADAR AKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM PELAYANAN DAN MELAYANI BAGI KONSUMEN OLEH INSTITUSI YANG BERBASIS LAYANAN KEMASYARAKATAN TERMASUK RUMAH SAKIT
    DENGAN DEMIKIAN SAYA PRIBADI MENGAJAK REKAN REKAN MENDUKUNG PERJUANGAN PRITA SEBAGAI KONSUMEN YANG PATUT DI LINDUNGI (SEBAGAI USER) DAN MENUNTUT KEADILAN SEADIL ADILNYA KE LAYANAN MASYARAKAT YAITU RS OMNI INTERNASIONAL,DAN SAYA PRIBADI MENGAJAK REKAN REKAN YANG/MAU AKAN UNTUK TIDAK BEROBAT KE RUMAH SAKIT TERSEBUT DI KARENAKAN AKAN MENYULUT PRITA PRITA BARU YANG TIDAK DIPERLAKUKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
    BAGI YANG SUDAH TERLANJUR DI HARAPKAN UNTUK EKSODUS KE TEMPAT “YANG BENAR BENAR” RUMAH SAKIT LAYANAN PRIMA KE MASYARAKAT…TERIMA KASIH.

    RICKY FABIANO
    CIREBON
    081933343020

  2. MANAJEMEN RS OMNI INTERNATIONAL PADA KENYATAANYA DIJABAT OLEH ORANG-ORANG YANG SANGAT BUSUK DAN MERASA MEMILIKI KEKUATAN UANG UNTUK MENUNJUKAN AROGANSI DAN KEKUASAAN MEREKA, DAN MEREKA MELAKUKANNYA DENGAN BERBAGAI CARA TERMASUK DENGAN DALIH HUKUM.

    PADAHAL MEREKA ADALAH ORANG-ORANG YANG SANGAT BODOH DAN TOLOL, SEMUA YANG MEREKA LAKUKAN TERNYATA ADALAH MENGGALI KUBURAN MEREKA SENDIRI. SALAH SATU CONTOHNYA ADALAH BISNIS RUMAH SAKIT MEREKA MENJADI TIDAK LAKU, TETAPI MEREKA JUSTRU BERBANGGA HATI KARENA AROGANSI KEKUASAAN MEREKA BERHASIL MEMPERALAT APARAT HUKUM.

    TERKUTUKLAH KALIAN SEMUA YANG MENJABAT MANAJEMEN RS OMNI INTERNATIONAL !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *