Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet Yang Ditahan

ibuprita-anakDalam batas kemampuannya, seorang ibu menyuarakan keluhannya dengan berbagi pengalaman melalui sarana yang dia pahami dan kuasai. Dia kirimkan e-mail kepada beberapa temannya. Sebuah bentuk komunikasi yang lazim di antara warga masyarakat modern. Kemudian e-mail itu menyebar.

Persoalan tak akan meluas jika pihak yang disebut dalam keluhan itu menyelesaikan persoalan secara bijak, dengan pendekatan yang manusiawi, kemudian mengumumkan bahwa persoalan telah diselesaikan bersama.

Akan tetapi yang terjadi adalah kriminalisasi. Ibu dari dua anak balita itu, namanya Prita Mulyasari, oleh pihak yang dia keluhkan, yakni Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera, Tangerang, dihadapi melalui gugatan perdata dan sekaligus pidana. Selama proses persidangan, ibu itu dikurung dalam bui di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, terpisah dari keluarganya, dari anak-anaknya.

Seorang ibu, yang juga konsumen, dihadapi sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melalui pendekatan kekuasaan. Padahal dalam praktik bisnis yang sehat lagi santun, keluhan seperti itu seyogyanya diselesaikan melalui komunikasi. Ada penjelasan, ada proses saling mendengar, ada upaya untuk mendudukkan persoalan melalui pengertian bersama.

Cerita selengkapnya silakan Anda lihat dalam tautan. Persoalan kita sekarang ini adalah menghadapi kesewenang-wenangan sehingga secara bersama kita harus memperjuangkan kebebasan berpendapat.

Kita ketuk nurani para penegak hukum. Kita ingatkan bahwa rasa keadilan melekat pada semua hamba hukum yang bernurani. Lebih baik membebaskan orang yang (belum tentu) bersalah daripada menghukum orang yang tak bersalah.

Kita ingatkan RS Omni International, bahwa upaya penyelesaian seperti ini akan lebih layak jika ditempuh sebagai upaya terakhir setelah serangkaian komunikasi yang penuh pendekatan kemanusiaan telah buntu. Namun yang terjadi, seperti kita tahu, adalah gelar kuasa dalam posisi yang tak imbang.

Kita tularkan dukungan dan perjuangan ini kepada seluruh pengguna internet melalui pemasangan banner dan penyiaran pesan.

Hari ini Ibu Prita. Jika dibiarkan, esok adalah Anda. Padahal sebagai konsumen untuk produk dan layanan apa pun, Anda berhak bersuara.

Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Tahanan dan Segala Tuntutan Hukum!!

  1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
  2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

• Remove clauses on defamation in the criminal code as it is often misused to silence the right to speak
• Prita Mulyasari’s complaint towards Omni International Hospital cannot be charged with Clause No. 27 item (3) of the Information and Electronic Transaction Law
• Prita Mulyasari’s complaint is secured by Law No. 8 Year 1999 on Consumers’ Rights
• Omni International Hospital should use its RIGHT TO ANSWER, and not prosecute Prita Mulyasari with criminal and civil action for complaints made in mailing lists and letters to editors.

Prita Mulyasari is a 32-year old mother of two who was charged for defamation of the Omni International Hospital in Alam Sutra, Serpong, Tangerang, West Java, Indonesia. She has been in detained in the Tangerang Women’s Penitentiary since May 13, 2009, and is facing a maximum six years of jail time or Rp 1 billion (about US$100,000).

She had written an email to a mailing list complaining about the service that the hospital gave while she was ill in August last year. In the email she gave a chronology of the service provided her by the hospital, and that she had sent a written complaint to the Omni Hospital Management and was received by a Customer Service Coordinator. However instead of providing Prita with a complaints receipt, the Customer Service Coordinator gave her a suggestion receipt.

Her email was forwarded by friends to other mailing lists and addresses and caught the attention of the hospital. The hospital then wrote a reply and took out an ad in the local newspaper. Later, it charged Prita with defamation.

Banners to support this cause for bloggers and many others are available here: http://ibuprita.suatuhari.com/

Ahman, yang dikenal dengan nama Ahmandonk, adalah seorang penggemar teknologi, pecinta perjalanan, dan kuliner dari Indonesia. Sejak muda, Ahman sudah tertarik dengan dunia komputer dan teknologi, yang ia bagikan melalui blog Ahmandonk.com dan saluran YouTube AhmandonkVLOG. Di blognya, Ahman sering membahas review teknologi, unboxing gadget, dan pengalaman dengan perangkat komputer, sementara di YouTube, ia berbagi vlog tentang petualangan kuliner, penerbangan, dan perjalanan. Melalui konten yang autentik dan menghibur, Ahman berusaha menginspirasi dan memberi informasi kepada audiensnya, sekaligus menunjukkan kecintaannya pada teknologi, eksplorasi, dan berbagi pengalaman.

1 Comment

  1. Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
    oleh RS OMNI International Alam Sutera

    Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
    Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
    1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
    [email protected] dan [email protected] (RS OMNI International Alam Sutera)
    [email protected] (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
    2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
    3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
    Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
    Wassalam,

    BARATA NAGARIA
    Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
    Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
    Email : [email protected]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *