Penasihat Pengadilan Uni Eropa: Bank Harus Segera Ganti Rugi Korban Phishing

Seorang penasihat hukum utama di Court of Justice of the European Union (CJEU) menyatakan bahwa bank di Uni Eropa harus segera mengganti dana nasabah yang menjadi korban transaksi tidak sah akibat phishing, bahkan jika kesalahan sebagian berasal dari korban.

Pendapat ini disampaikan oleh Athanasios Rantos, Advocate General di CJEU, dalam opini hukum yang dikeluarkan terkait sengketa antara bank Polandia PKO Bank Polski dan salah satu nasabahnya.

Kasus Phishing yang Memicu Sengketa

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah menjual barang melalui platform lelang online. Penipu kemudian menghubunginya dan mengirimkan tautan berbahaya yang menyerupai halaman login bank.

Korban memasukkan kredensial perbankannya ke halaman tersebut tanpa menyadari bahwa itu adalah situs phishing. Informasi tersebut kemudian digunakan pelaku untuk melakukan transaksi tidak sah.

Nasabah melaporkan kejadian tersebut ke bank dan polisi keesokan harinya, namun pelaku tidak berhasil diidentifikasi. Bank menolak mengembalikan dana yang hilang dengan alasan kelalaian nasabah.

Akibatnya, korban menggugat bank di pengadilan.

Interpretasi Aturan PSD2

Dalam opininya, Rantos menafsirkan aturan dalam Payment Services Directive (PSD2) Uni Eropa yang mengatur layanan pembayaran digital.

Menurutnya, bank tidak boleh menolak pengembalian dana secara langsung kepada korban transaksi tidak sah kecuali ada alasan kuat untuk mencurigai adanya penipuan yang dilakukan oleh nasabah sendiri.

Dalam kondisi normal, bank harus:

Bank Masih Bisa Menuntut Nasabah

Meski demikian, opini tersebut juga menegaskan bahwa bank masih memiliki hak untuk menagih kembali kerugian jika dapat membuktikan bahwa nasabah bertindak dengan kelalaian berat atau kesengajaan.

Jika bank berhasil membuktikan hal tersebut, bank dapat meminta nasabah menanggung kerugian dan bahkan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Dengan kata lain:

  1. Bank harus mengembalikan dana terlebih dahulu
  2. Jika terbukti ada kelalaian serius, bank bisa menuntut penggantian kembali dari nasabah

Belum Menjadi Putusan Final

Perlu dicatat bahwa opini Advocate General bukan keputusan hukum final dari CJEU. Namun, pandangan ini sering menjadi indikasi arah putusan yang kemungkinan akan diambil oleh pengadilan.

Jika pengadilan mengikuti rekomendasi tersebut, aturan ini berpotensi memperkuat perlindungan konsumen terhadap penipuan online di seluruh Uni Eropa.

Exit mobile version