Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar €120 juta ($140 juta) kepada X (sebelumnya Twitter) karena melanggar kewajiban transparansi di bawah Digital Services Act (DSA). Ini merupakan keputusan pertama terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi DSA sejak diberlakukan pada 2022.
Latar Belakang
- Investigasi selama dua tahun dilakukan untuk menilai apakah X melanggar aturan DSA terkait manipulasi informasi dan penyebaran konten ilegal.
- Temuan awal disampaikan kepada X pada Juli 2024.
Pelanggaran yang Ditemukan
- Blue checkmark menyesatkan: badge dapat dibeli tanpa verifikasi identitas yang berarti, sehingga menimbulkan risiko penipuan dan manipulasi.
- Basis data iklan tidak transparan: tidak memenuhi standar aksesibilitas DSA, dengan keterlambatan pemrosesan yang menghambat deteksi iklan palsu dan kampanye pengaruh terkoordinasi.
- Hambatan bagi peneliti: X memblokir akses ke data publik yang diperlukan untuk mempelajari risiko sistemik bagi pengguna di Eropa.
Pernyataan Resmi
Henna Virkkunen, Wakil Presiden Eksekutif untuk kedaulatan teknologi UE, menegaskan:
“Menyesatkan pengguna dengan blue checkmark, menyembunyikan informasi iklan, dan menutup akses peneliti tidak memiliki tempat di UE. DSA melindungi pengguna dan memulihkan kepercayaan di lingkungan online.”
Tindak Lanjut
- X memiliki 60 hari kerja untuk memperbaiki pelanggaran terkait checkmark.
- 90 hari untuk menyerahkan rencana aksi memperbaiki masalah akses penelitian dan transparansi iklan.
- Kegagalan mematuhi dapat memicu denda tambahan berkala.
Status X di UE
X ditetapkan sebagai Very Large Online Platform (VLOP) pada 25 April 2023 setelah mencapai lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan di Uni Eropa.
Sumber: European Commission
