Orang aja bisa terkenal.. saya jg bisa donk :D namanya juga Ahmandonk ;)
Dalam batas kemampuannya, seorang ibu menyuarakan keluhannya dengan berbagi pengalaman melalui sarana yang dia pahami dan kuasai. Dia kirimkan e-mail kepada beberapa temannya. Sebuah bentuk komunikasi yang lazim di antara warga masyarakat modern. Kemudian e-mail itu menyebar.
Persoalan tak akan meluas jika pihak yang disebut dalam keluhan itu menyelesaikan persoalan secara bijak, dengan pendekatan yang manusiawi, kemudian mengumumkan bahwa persoalan telah diselesaikan bersama.
Akan tetapi yang terjadi adalah kriminalisasi. Ibu dari dua anak balita itu, namanya Prita Mulyasari, oleh pihak yang dia keluhkan, yakni Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera, Tangerang, dihadapi melalui gugatan perdata dan sekaligus pidana. Selama proses persidangan, ibu itu dikurung dalam bui di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, terpisah dari keluarganya, dari anak-anaknya.
Seorang ibu, yang juga konsumen, dihadapi sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melalui pendekatan kekuasaan. Padahal dalam praktik bisnis yang sehat lagi santun, keluhan seperti itu seyogyanya diselesaikan melalui komunikasi. Ada penjelasan, ada proses saling mendengar, ada upaya untuk mendudukkan persoalan melalui pengertian bersama.
Cerita selengkapnya silakan Anda lihat dalam tautan. Persoalan kita sekarang ini adalah menghadapi kesewenang-wenangan sehingga secara bersama kita harus memperjuangkan kebebasan berpendapat.
Kita ketuk nurani para penegak hukum. Kita ingatkan bahwa rasa keadilan melekat pada semua hamba hukum yang bernurani. Lebih baik membebaskan orang yang (belum tentu) bersalah daripada menghukum orang yang tak bersalah.
Kita ingatkan RS Omni International, bahwa upaya penyelesaian seperti ini akan lebih layak jika ditempuh sebagai upaya terakhir setelah serangkaian komunikasi yang penuh pendekatan kemanusiaan telah buntu. Namun yang terjadi, seperti kita tahu, adalah gelar kuasa dalam posisi yang tak imbang.
Kita tularkan dukungan dan perjuangan ini kepada seluruh pengguna internet melalui pemasangan banner dan penyiaran pesan.
Hari ini Ibu Prita. Jika dibiarkan, esok adalah Anda. Padahal sebagai konsumen untuk produk dan layanan apa pun, Anda berhak bersuara.
Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.
Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Tahanan dan Segala Tuntutan Hukum!!
• Remove clauses on defamation in the criminal code as it is often misused to silence the right to speak
• Prita Mulyasari’s complaint towards Omni International Hospital cannot be charged with Clause No. 27 item (3) of the Information and Electronic Transaction Law
• Prita Mulyasari’s complaint is secured by Law No. 8 Year 1999 on Consumers’ Rights
• Omni International Hospital should use its RIGHT TO ANSWER, and not prosecute Prita Mulyasari with criminal and civil action for complaints made in mailing lists and letters to editors.
Prita Mulyasari is a 32-year old mother of two who was charged for defamation of the Omni International Hospital in Alam Sutra, Serpong, Tangerang, West Java, Indonesia. She has been in detained in the Tangerang Women’s Penitentiary since May 13, 2009, and is facing a maximum six years of jail time or Rp 1 billion (about US$100,000).
She had written an email to a mailing list complaining about the service that the hospital gave while she was ill in August last year. In the email she gave a chronology of the service provided her by the hospital, and that she had sent a written complaint to the Omni Hospital Management and was received by a Customer Service Coordinator. However instead of providing Prita with a complaints receipt, the Customer Service Coordinator gave her a suggestion receipt.
Her email was forwarded by friends to other mailing lists and addresses and caught the attention of the hospital. The hospital then wrote a reply and took out an ad in the local newspaper. Later, it charged Prita with defamation.
Banners to support this cause for bloggers and many others are available here: http://ibuprita.suatuhari.com/
English Version: Hi guyz!! Eventually I can activate ahmandonk.com again. This blog will illustrate glimpse of my daily life, movie review that I catch on, fixed and mobile internet connection, and many more… Some of the movie review are those I really catch on, some came from websites reference…It’s just as a review as I already watched the movie. At first, I came up with this blog to fill my holiday, but as time goes by, I became a spot where I can put my imagination, anger, fun, love, and bla…bla…bla… I will put everything if I could. Hopefully the content of my blog can be an inspiration for all readers, but don’t be drooling when I write bout all the tasty yummy food I ate. If you have any comment just post it…well-structured constructive criticisms only hehe… If u have any bad critics, just head it directly to me…it would be embarrassing to publish in blog…I’m also human, man!!
Indonesian Version: Halo semuanya!! akhirnya bisa kembali menghidupkan ahmandonk.com lagi :) btw, blog ini akan berisi keseharian saya, review film yang saya tonton, review koneksi internet fixed dan mobile, dan masih banyak lagi.... beberapa review film memang benar saya yg tulis, dan ada beberapa yang saya ambil dari referensi website lain.... sebener nya ini cuma menandakan saya sudah nonton film tsb :) Pada awalnya blog saya mengudara, memang sebagai saranan saya mengisi liburan saya, tetapi mengikuti berjalannya waktu, blog ini menjadi tempat dimana saya menunangkan imajinasi, kekesalan, kesenangan, kecintaan, dan ke ke yang lain deh..... kalo bisa... apa aja akan saya tulis di sini deh :) mudah-mudahan isi dari blog ini menjadi inspirasi dan berkenan buat semua yg baca yah :) Tapi jangan iri dan ngiler yah... kalo makanan-makanan yg saya makan, akan saya tulis di blog ini :D hehehe.... O iya..!! kalo isi comment.. yg bagus2 aja.. jgn yg jelek.. kalo yg jelek2.. lgs ke saya aja.. khan malu kalo di tulis di blog :D hehehe..... saya juga manusia bung!
Barata Nagaria
June 3rd, 2009 at 10:20 am
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera
Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
• mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,
BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id